INTELMEDIA – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mengecam keras tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang melakukan penambalan galian pekerjaan PT PLN (Persero) menggunakan anggaran APBD. Tindakan tersebut dinilai menabrak hukum, mencederai akal sehat publik, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu berpendapat, PLN sebagai BUMN dengan anggaran besar memiliki kewajiban mutlak untuk mengembalikan kondisi fasilitas umum pasca penggalian. Ketika kewajiban itu justru dibebankan kepada PUPR, maka yang terjadi adalah pengalihan tanggung jawab secara ilegal.
“Ini bukan persoalan teknis, ini persoalan hukum. APBD bukan dana talangan untuk menutup kewajiban PLN,” tegas Beni Sitepu, Jumat ( /1/2026).
Dia berujar, diduga kuat ada aturan yang dilanggar terkait penambalan galian PLN oleh PUPR. Potensi pelanggaran tersebut, menurut Beni, berkaitan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (penyalahgunaan wewenang), UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara hingga UU Tipikor (Pasal 3 – penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara).
“Jika benar APBD digunakan tanpa dasar kerja sama resmi, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi korupsi berjamaah yang harus diusut,” tandasnya.
Dia melanjutkan, hal ini berdampak kerugian masyarakat sementara PLN diuntungkan.
“Fakta bahwa PUPR menambal galian PLN menunjukkan negara menanggung kewajiban BUMN, namun APBD dipakai tidak sesuai peruntukan. Dan, PLN diuntungkan, rakyat dirugikan. Ini menciptakan preseden berbahaya, seolah-olah BUMN bebas menggali, sementara pemerintah daerah dipaksa membersihkan dampaknya,” tandasnya.
Karena itu, lanjutnya, KPP Bogor Raya mendesak pihak terkait menghentikan penggunaan APBD untuk galian PLN.
“PLN bertanggung jawab penuh secara finansial, audit total anggaran PUPR terkait penambalan galian, periksa dan beri sanksi pejabat yang memberi perintah, libatkan Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum. Serta, stop galian PLN sepanjang jalan Kota Bogor. Jika praktik ini dibiarkan, maka APBD akan terus dijadikan sapi perah, dan hukum hanya jadi slogan,” tutup Beni. (Nesto)
