KPP Bogor Raya saat berunjuk rasa
INTELMEDIA – Kritik pedas dilontarkan Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya terkait proses penetapan Direktur Utama PDAM Kota Bogor. Melalui Ketua KPP Bogor Raya disampaikan, Panitia Seleksi (Pansel) mengabaikan rasa keadilan dan cenderung berpihak. Sebab, pengangkatan Rino Indira kembali menjabat Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan dilakukan tanpa proses seleksi. Sementara, ketentuan tersebut tak berlaku untuk direksi lainnya.
“Terkesan ada pembodohan dan pembohingan publik. Khusus pemilihan dirut, sangat diistimewakan hanya karena punya historis sahabatnya Bima Arya. Ini sangat tak jelas dan menodai rasa keadilan,” kata Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu Rabu (3/12/2025).
KPP Bogor Raya mencatat bahwa tahun ini PDAM Kota Bogor menambah satu posisi direksi baru sehingga total menjadi empat posisi direksi. Untuk tiga posisi direksi lainnya, Pemkot Bogor tetap membuka proses seleksi melalui pansel sebagaimana aturan dan praktik standar BUMD.
Namun, Direktur Utama justru diperpanjang dan ditetapkan terlebih dahulu tanpa mengikuti proses seleksi, sehingga menciptakan ketidakseimbangan dan mempertanyakan konsistensi prinsip meritokrasi.
“Jika tiga direksi lain diwajibkan mengikuti pansel, tetapi Dirut ditetapkan tanpa seleksi, ini jelas tidak proporsional dan membuka ruang bias kepentingan,” ujar Beni.
Beni menambahkan bahwa pengangkatan Dirut PDAM seharusnya tidak hanya melalui pansel, tetapi juga melalui penilaian Dewan Pengawas secara kolektif-kolegial, bukan keputusan tunggal atau proses tertutup.
“Setiap posisi direksi adalah jabatan publik strategis. Prosesnya harus dapat diuji, transparan, dan dinilai bersama oleh Dewan Pengawas,” tandasnya.
Sebagai bentuk protes serta penyampaian aspirasi, KPP Bogor Raya akan melakukan aksi simbolik “Segel Rakyat” melalui pemasangan stiker dan tanda protes di lingkungan PDAM, tanpa mengganggu pelayanan publik. Aksi ini bertujuan mendorong keterbukaan dan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola BUMD.
“Sebagai tuntutan, Walikota Bogor menjelaskan dasar hukum dan alasan penetapan Dirut PDAM tanpa seleksi, sementara direksi lain melalui pansel. Mengembalikan seluruh jabatan direksi, termasuk Dirut ke dalam proses pansel independent,” tuturnya.
“Selain itu, kami ingin memastikan Dewan Pengawas menjalankan penilaian kolektif-kolegial secara penuh. Serta, mendorong DPRD Kota Bogor melakukan pengawasan atas inkonsistensi proses tersebutm,” tuntasnya. (Dodo)
