INTELMEDIA – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor meminta seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) memenuhi legalitas sesuai peraturan yang berlaku.
Termasuk melengkapi dokumen perizinan dalam mendirikan bangunan sehingga meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Kami tengah meninjau pondok-pondok pesantren terkait legalitasnya, terutama dalam aspek konstruksi dan struktur bangunan,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, Minggu 9 November 2025.
Dewasa ini, kata dia, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk menata kembali keberadaan ponpes.
Hal itu berkaca pada kasus robohnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu.
“Kita perlu apresiasi hadirnya swasta termasuk ponpes dalam mencerdaskan anak bangsa tanpa membenani APBD, tetapi juga jangan mengesampingkan aspek keselamatannya,” tegas Sogir.
Sehingga ia mendesak ponpes untuk melengkapi segala bentuk dokumen perizinan bangunan mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan pemerintah.
Sogir juga menyoroti Kampung Maghfirah di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang terdapat bangunan ponpes modern beserta sarana dan prasarananya.
Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) menyebut bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan lereng Gunung Pangrango tersebut belum memiliki dokumen PBG.
“Seharusnya UPT Penataan Bangunan sebagai kepanjangan tangan DPKPP pro aktif untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan. Kita akan panggil DPKPP, DPMPTS dan pemilik ponpes untuk mengecek terkait dokumen perizinannya,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, UPT Penataan Bangunan Wilayah II Kabupaten Bogor telah melayangkan surat teguran atas bangunan tidak berizin di kawasan lereng Gunung Pangrango tersebut.
Surat teguran telah dilayangkan sebanyak tiga kali dan telah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Sejak 2022, kami sebagai bentuk pengawasan telah melayangkan surat teguran satu hingga tiga ke Kampung Maghfirah, dan telah dilimpahkan ke dinas dan Satpol PP,” tandas Kepala UPT Wilayah II DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi. (RB)
