
IntelMedia – Himpunan Mahasiswa Pemikiran Politik Islam ( HIMA PPI ) meminta Bupati Bogor untuk merevisi Peraturan Bupati No 46 tahun 2021 tentang Pemamfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi dari PT Star Energi.
Karena selama ini Perbup no 46 tahun 2021 dinilai tidak berdasarkan kajian. Dengan adanya revisi Perbup Bonus Produksi, Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang harus bisa mendapatkan jatah Bonus Produksi.
“Karena desa tersebut (Purasari) berbatasan langsung dengan kawasan produksi PT Star Energi yang ada di desa Purabakti Kecamatan Pamijahan,” tegas Ketua HIMA PPI, Nanang Hidayat, kepada pewarta, diwarung kopi bilangan Cibungbulang, Rabu (1/10).
Selain itu, menurutnya, perlu direvisinya Perbup Bonus Produksi. Karena Perbub tersebut tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2016 tentang tata cara penyaluran Bonus Produksi.
“Kalau berdasarkan peraturan pemerintah, yang harus dapat bonus produksi adalah desa areal produksi dan desa perbatasan dengan desa areal produksi. Kalau melihat dilapangan, seharusnya hanya ada 5 desa yang bisa mendapatkan bonus produksi. Tapi dalam Perbup Bogor, 15 desa di Kecamatan Pamijahan mendapatkan semua,” ucapnya.
Sehingga, menurutnya, desa desa yang jadi desa kawasan produksi dan desa perbatasan merasa tidak adil dalam pembagiannya. Karena selisihnya hanya 2,5 persen dengan desa desa yang lokasi berjauhan dengan PT Star Energi.
“Dalam waktu dekat HIMA PPI STAI Aulia akan melakukan pendampingan pihak Desa Purasari supaya mendapatkan Bonus Produksi. Selian itu, HIMA PPI Al Aulia akan segera melakukan audensi dengan Pemkab Bogor, supaya bisa merevisi Perbup Bonus Produksi. Karena dalam Perbup, tersebut, banyak desa di Kecamatan Pamijahan yang selayaknya tidak mendapatkan bonus produksi panas bumi,” tegasnya.
Diketahui, Desa Purasari meminta jatah CSR dan Bonus Produksi (BP) ke Star Energy Geothermal Salak (SEGS). Permintaan ini beralaskan letak geografis wilayah Desa Purasari yang berdekatan langsung dengan Desa Purwabakti yang merupakan kawasan produksi sumur panas bumi Star energy.
Namun permintaan ini dianggap salah alamat oleh pihak SEGS. “CSR diberikan kepada wilayah sesuai AMDAL dan BP sudah diatur oleh PP No. 8 tahun 2016 dan hal tersebut dipatuhi oleh SEGS dengan telah memberikan kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten,” ungkap Humas SEGS, Asrul Maulana.
Lebih lanjut, Asrul mengatakan, pemberian CSR tidak sembarangan diberikan karena terbentur aturan dan menghindari audit. Serta terkait permintaan BP, Asrul menyarankan agar Pemdes Purasari berkomunikasi dengan pihak kabupaten dalam hal ini Pemda Bogor.
Laporan : Dian Pribadi