
Aartreya – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mengendus aroma tak sedap dugaan dana hibah yang digelontorkan Pemkot Bogor. Ketua KPP Bogor Raya Beni Sitepu menyoal transpransi penerima dana hibah serta pengunnanya tak diketahui publik dan sulit diakses.
Padahal, keterbukaan informasi publik anggaran merupakan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi mengenai anggaran yang dikelola kepada masyarakat luas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Ketiadaan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik terkait penerima manfaat dana hibah dalam tata kelola pemerintahan, ini jelas rawan terjadinya praktik korupsi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Beni Sitepu, Kamis (18/9/2025).
Ketua KPP Bogor Raya ini berujar, dana hibah masih menjadi salah satu pos anggaran yang paling rawan disalahgunakan oleh pemerintah daerah. Padahal, hibah sejatinya merupakan instrumen penting dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, hingga lembaga negara.
“Pemkot Bogor tidak boleh main-main dengan dana hibah! Uang rakyat harus dikelola secara terbuka, transparan, dan bebas dari praktik kotor. Kami mencium adanya indikasi kuat, dugaan dana hibah berpotensi dijadikan bancakan segelintir pihak,” ungkapnya.
“Jika hibah dipakai untuk KKN, atau diputar demi konflik kepentingan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat Bogor!,” tandas Beni.
Dia melanjutkan, dana hibah selain menjadi potensi sasaran rente, acap berpeluang dimanfaatkan secara politik baik oleh anggota legislatif daerah maupun pihak eksekutif. Modusnya, melalui pemotongan anggaran, laporan fiktif, penggelembungan harga atau mark up, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
Penyaluran dana ini, lanjut Beni, diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saat ini, sudah diketahui terduganya. Dan, kami sedang mengumpulkan bukti konkret. Apabila terbukti ada permainan, manipulasi, atau penyalahgunaan hibah, kami pastikan akan menyeret oknum tersebut ke hadapan aparat penegak hukum. Tidak ada negosiasi. Catat!,”tandasnya.
Kota Bogor, sebutnya, harus bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Setiap rupiah hibah adalah hak rakyat, bukan untuk dikorupsi, bukan untuk dibagi-bagi, bukan untuk kepentingan politik sempit! KPP Bogor Raya akan terus mengawal hibah sampai tuntas. Jangan coba-coba bermain kotor, karena rakyat akan melawan!,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur soal pemberian hibah harus atas usulan tertulis kepada kepala daerah. Kemudian tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Pada tahun 2025 ini, Pemkot Bogor menyiapkan Rp6,2 miliar untuk hibah keagamaan dan pada 2024 lalu, menyalurkan Rp48 miliar kepada KPU untuk pembiayaan pilkada. Ketentuannya, pemohon dana hibah harus mendaftar dan mengajukan proposal melalui portal resmi Pemerintah Kota Bogor, Sahabat Kota Bogor, yang juga menyediakan informasi mengenai persyaratan dan proses pengajuan. (Nesto)