
IntelMedia – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ferry Rhoveo Checanova menanggapi pailitnya PT. Prayoga Pertambangan Energi (PPE).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan tuntutan rekanan usaha PT. PPE agar perusahaan plat merah Kabupaten Bogor tersebut dipailitkan karena tidak bisa membayar hutang – hutangnya.
“Saya harap, kurator menghitung aset – aset milik PT. PPE, lalu membayar hutang – hutangnya dan nanti, bakal melaporkan ke Bupati Bogor hasilnya,” kata Ferry Rhoveo Checanova kepada wartawan, Senin, 25 Agustus 2025.
Ferry Rhoveo Checanova menuturkan, bahwa kedepan PT. PPE bakal dihidupkan kembali, atau ditutup seterusnya.
Namun, keputusannya, ada di tangan Bupati Bogor, karena bagaimanapun Pemkab Bogor adalah pemegang saham.
‘Saat ini, Kabag Hukum sedang mengkaji, apakah PT. PPE lebih baik ditutup, atau dihidupkan kembali setelah dipailitkan,” tuturnya.
Politisi PPP itu menjelaskan, bahwa aset tanah PT. PPE di Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cigudeg, saat ini sudah dijual untuk menutupi hutang PT. PPE.
“Aset – aset tanahnya PT. PPE sudah dijual, kami dari Komisi II, juga masih menunggu hasil penyelidikan yang sedang dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Direksi,” jelasnya. (Inilahkoran)