
DPRD KOTA BOGOR juga Pemkot Bogorberkomitmen untuk menciptakan penguatan perlindungan anak untuk melindungi semua generasi Indonesia. Sebagai komitmen, DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV saat ini tengah menggodok payung hukum inisiatif rancangan peraturan daerah (raperda).
Anak merupakan peran penting dalam sebuah rumah tangga. Tak hanya sebagai pelengkap keluarga, dan bagian kasih sayang, setiap orangtua memiliki harapan anaknya mendatang meraih sukses melalui pendidikan.
Namun, persoalan terkait anak seperti kekerasan, pencurian, penganiayaan, hingga pemerkosaan masih kerap terjadi. Mengutip data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada tahun 2023, diketahui terdapat 3.547 kasus kekerasan terhadap anak. Dan 3.000 diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Dari total kasus tersebut kekerasan seksual mendominasi
Perlindungan anak, tentu menjadi payung hukum penting. Pemerintah Indonesia pun telah membuat payung hukum dan menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada payung hukum tersebut mengatur kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi hak-hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Selain itu, peraturan terkait lainnya mencakup Konvensi Hak Anak PBB, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Tujuan utama dari perlindungan anak yakni memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia.
Perlindungan anak menjadi kunci lahirnya bangsa yang maju. Merujuk UNICEF, disebutkan anak berusia di bawah 18 tahun memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya.
Campur tangan peran keluarga, masyarakat, dan negara jadi penentu. Tak hanya keluarga yang wajib memberi kasih sayang dan pendidikan, masyarakat menciptakan lingkungan aman. Tapi, juga negara yang wajib menjamin hak dasar anak. Perlindungan yang menyeluruh diharapkan melahirkan generasi cerdas, berakhlak mulia, dan mampu membawa Indonesia menuju kemajuan.
Payung hukum perlindungan anak berlandaskan pada prinsip non-diskriminasi. Artinya, setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya, berhak mendapatkan perlindungan yang sama.
Penerapan prinsip ini penting untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses yang sama terhadap hak-hak mereka. Diskriminasi dalam perlindungan anak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan memperburuk kondisi anak-anak yang sudah berada dalam situasi rentan.
Lantas, negara mana saja yang termasuk negara dengan perlindungan anak paling baik di seluruh dunia? Menukil portal haibunda.com, diketahui negara tetangga Singapura merupakan negara dengan perlindungan anak yang paling baik. Negara ini dipercaya memiliki keamanan yang kuat untuk anak-anak. Faktanya, 94 persen orang dewasa merasa aman berjalan sendirian di malam hari di Singapura, dibandingkan dengan rata-rata global 68 persen.
Singapura memberikan tingkat keamanan dan keselamatan yang tinggi dengan risiko rendah menjadi korban kejahatan. Keselamatan dan keamanan yang kuat tidak dapat disangkal penting untuk perkembangan dan pertumbuhan anak-anak.
Selain itu, juga Slovenia. Di negara tersebut mencatat 0,5 persen pernikahan dini pada anak-anak, lebih sedikit gadis remaja yang melahirkan, dan 2,8 persen anak tidak bersekolah pada 2013-2018.
Sementara, Finlandia diketahui lebih sedikit anak-anak di Finlandia yang dirampok masa kanak-kanaknya saat dunia sedang mengalami kesehatan yang buruk, kekurangan gizi, hingga kekerasan pada anak-anak. Sedangkan di Swedia, sekitar seperlima dari 10 juta penduduk Swedia yang berusia di bawah 18 tahun mendapatkan perlindungan yang ketat. Hukum Swedia memastikan bahwa anak-anak dilindungi dengan baik dan hak-hak mereka juga ikut dipertahankan dengan baik.
Di Norwegia, memiliki sebuah layanan untuk kesejahteraan anak-anak di Norwegia. Layanan ini memiliki tujuan untuk memastikan anak-anak dan remaja dengan kesehatan dan perkembangan yang buruk mendapatkan layanan perawatan yang tepat. Dan, setiap kota Norwegia wajib memiliki layanan kesejahteraan anak ini.
Sementara, di era digital ini, problem lain yang kerap jadi sandungan anak dihimpun dari berbagai sumber yakni diantaranya banyak anak-anak menjadi korban judi online (judol) hingga pornografi. Hadirnya pengawasan orangtua hingga pemerintah tentu akan jadi upaya untuk memberantas judol dan konten pornografi ini.
Saat ini, pemerintah diketahui telah memperkuat regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang ITE dengan melakukan penyusunan Tata Perlindungan Anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Data Komdigi menunjukkan, sebanyak 9,17 persen pengguna internet berasal dari kelompok usia 12 tahun ke bawah, dengan rata-rata bermain lebih dari 3-4 jam
Sementara, data Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi atau NCMEC yang berbasis di Amerika menunjukkan, dalam empat tahun terakhir ada lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak di Indonesia. Dan, riset Indonesia Indicator mencatat, dalam satu semester tahun 2024 saja ada hampir 25 ribu unggahan kekerasan digital pada anak di media sosial.
Lebih dari itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terperangkap jeratan judi online. Indonesia, juga daerah perlu memperkuat upaya perlindungan anak seperti penanganan stunting, pelecehan seksual, penrikahan dini dan lainnya.
Selain itu, pemerintah hingga pemerintah daerah perlu hadir meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak anak dengan mengoptimalkan layanan digital untuk edukasi publik. Juga, mendorong keterlibatan orangtua untuk melindungi anak.
(*Penulis : Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, SE)