
IntelMedia – Menjamurnya toko modern berjejaring seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di Kabupaten Bogor menuai sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova.
Padahal, sejak tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017.
“Alfamart dan Indomaret ini merupakan jaringan waralaba milik perusahaan swasta besar yang sudah tersebar hampir di seluruh Indonesia. Sudah sepantasnya moratorium tersebut dikaji ulang, sekaligus mendorong agar mereka mengakomodir produk UMKM lokal,” ujar Ferry kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Ferry meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mengkaji ulang kebijakan moratorium IUTM tersebut. Ia juga mendorong agar toko-toko modern tersebut memberikan ruang lebih bagi produk UMKM Kabupaten Bogor agar bisa masuk ke dalam jaringan distribusi mereka.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, mengingat dua ritel besar tersebut dimiliki oleh perusahaan swasta besar, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret), maka sudah sewajarnya mereka menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Intinya, Alfamart dan Indomaret harus taat pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Baik itu terkait izin billboard, ruang milik jalan (Rumija), maupun persetujuan bangunan gedung (PBG). Semua itu penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Pakar)