
IntelMedia – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim menyoroti kondisi kabel semrawut di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari status kewenangan jalan yang terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Terkait dengan kabel yang cukup semrawut di beberapa ruas jalan, ini tidak lepas juga dari jalan itu sendiri. Ada jalan nasional, ada jalan provinsi. Setahu saya beberapa waktu lalu saya sempat komunikasi dengan pemerintah terkait penataan jalur-jalur tersebut,” ujar Agus Salim, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia mencontohkan, Jalan Mayor Oking Citeureup merupakan kewenangan provinsi, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi lintas lembaga.
Menurutnya, langkah penataan kabel semrawut membutuhkan surat resmi dari kepala daerah kepada pemerintah provinsi maupun pusat agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau itu jalan nasional berarti harus ada komunikasi dengan pihak pusat. Dan yang berkaitan dengan provinsi juga harus dikoordinasikan. Kalau tidak salah, Bupati belum bersurat untuk penataan tersebut,” ungkapnya.
Agus Salim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mulai melakukan penataan kabel-kabel di ruas jalan yang menjadi kewenangannya.
Ia menyebut beberapa titik bahkan sudah dilakukan pemindahan kabel ke bawah (ducting) secara bertahap.
“Yang masuk kewenangan kabupaten sudah secara bertahap ditata. Jalan-jalan milik kabupaten ada yang sudah diducting di bawah, dirapikan. Tentu semua dilakukan bertahap,” jelas Agus Salim.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah lebih aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mempercepat penataan kabel semrawut di wilayah yang bukan menjadi kewenangan Kabupaten Bogor. (MTP)