
IntelMedia – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan pelaku penganiayaan warga di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup dinyatakan bebas.
“Kalau untuk terkait izin menggunakan airsoft gun apapun itu hal yang berkaitan dengan hukum maka itu ranah polres dan polsek. Jadi kita serahkan ke pihak sana, dan kita tunggu saja. Tetapi jangan sampai ada pihak mana pun yang kemudian tidak nyaman dengan keputusan yang ada,” kata Agus Salim kepada PAKAR, Rabu (9/4/2025).
Ia meminta, untuk menjaga keamanan, kenyamanan dalam kasus tersebut sehingga tidak membuat kegaduhan dalam lingkungan warga masyarakat khususnya di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Kam sebagai wakil masyarakat meminta agar menjaga ketenangan, kenyamanan, dan apapun. Dan kalau itu anak dibawah umur, maka pihak KPA harus menindak lanjuti terkait posisi perlindungan anak,” ungkapnya.
Maka Politisi PKS itu berharap, agar pihak kepolisian mengambil keputusan yang adil, agar kasus penganiayaan anak dibawah umur menggunakan senjata api airsoft gun tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Kita serahkan saja ke polisi secara hukum dan saya percaya akan diberlakukan dengan baik, jangan sampai ada pihak mana pun yang kemudian tidak nyaman dengan keputusan yang ada. Dan kita harapkan bisa diselesaikan dengan baik, nyaman, aman, jangan sampai terulang hal-hal yang tidak diinginkan kembali,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap remaja menggunakan senjata api jenis airsoft gun yang terjadi di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor saat membangunkan sahur Ramadan 1446 H, tepatnya 16 Maret 2025 lalu.
Informasi yang terhimpun oleh PAKAR, kasus dengan pelaku berinisial H (40) telah berakhir damai, karena pelaku dan korban sepakat damai dan tidak melanjutkan perkara tersebut melalui resorative justice (RJ) difasilitasi oleh Polsek Citeureup dan pelaku pun dinyatakan bebas.
Kasus ini sangat menarik, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar penggunaan Airsoft Gun.
Padahal, penggunaan Airsoft Gun tanpa izin dapat dikenakan jeratan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
“Terkait airsoft gun itu kemarin sebelum lebaran sudah dilaksanakan restorative justice, terus korban juga sudah mencabut laporannya, maka kita serahkan ke keluarganya,” kata Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho kepada Pakar, kemarin Minggu (7/4/2025).
Lanjut kata dia bahwa pihaknya telah menyita barang bukti jenis air softgun tersebut dan tengah diselidiki oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup.
“Airsoft gun kemarin tetap kita sita barangnya, kita selidiki asal-usulnya, karena yang bersangkutan itu katanya beli online, makanya ini masih dicari penjualnya,” ungkapnya.
AKP Ari Nugroho juga membeberkan, kalau pengguna airsoft gun itu sempat bergabung dengan Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).
“Dulu dia gabung dalam perbaikin (Persatuan Penembak Indonesia) yang bersangkutan, cuma sudah lama vakum, sehingga tidak diperpanjang izin (penggunaan),” bebernya.
Disamping itu Kasat Reskrim Polres Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut kalau kasus penggunaan airsoft gun tanpa izin alias ilegal yang dilakukan oleh seorang warga di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup tersebut dengan ditangani oleh pihak Polsek setempat. (Pakar)