
IntelMedia – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menegaskan bahwa moratorium penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) di wilayahnya masih berlaku hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Disperdagin, Desirwan, kepada wartawan, kemarin.
“Moratorium IUTM di Kabupaten Bogor masih berlaku sampai ada peraturan bupati (Perbup) yang baru,” ujar Desirwan.
Moratorium ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUTM.
Kebijakan tersebut diberlakukan di 20 kecamatan, termasuk Cibinong, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojonggede, Gunung Sindur, Kemang, dan beberapa wilayah lainnya.
Data terakhir Disdagin menunjukkan, pada tahun 2022 terdapat 1.047 minimarket yang terdata di Kabupaten Bogor.
Namun, pertumbuhan jumlah toko modern waralaba seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dinilai terus meningkat meski aturan moratorium masih berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, angkat suara terkait hal ini. Ia meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk segera mengkaji ulang moratorium IUTM tersebut.
“Alfamart dan Indomaret adalah jaringan waralaba milik swasta besar yang sudah tersebar hampir di seluruh Indonesia. Moratorium ini perlu dikaji ulang agar bisa juga mengakomodasi produk-produk UMKM lokal,” ujar Ferry, Kamis (10/4/2025).
Selain evaluasi moratorium, Ferry juga menegaskan pentingnya peran toko modern dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Toko-toko modern harus diberi kewajiban untuk menampung dan memasarkan produk pelaku UMKM Kabupaten Bogor,” tambahnya. (Pakar).