
IntelMedi – Kasus penyerobotan lahan garapan petani yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor mendapat sorotan banyak pihak.
Anggota Legislatif (Aleg) dari Dapil II Kabupaten Bogor, Amin Sugandi mengatakan, suatu permasalahan yang merugikan warga masyarakat harus dipelajari lebih matang terlebih dahulu khususnya kepada para petani.
“Menurut saya permasalahan itu harus dipelajari dulu dan kalau itu murni penyerobotannya yang dilakukan misal oleh kades, maka boleh ditindaklanjuti. Tapi kita harus pelajari, apa ada pemerataan atau semacamnya,” katanya kepada PAKAR, akhir pekan lalu.
Lanjut kata dia, bahwa dirinya juga berada di komisi I atau di bidang pertanahan, maka Politisi Partai Golkar itu berharap, agar jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan salah satunya petani.
“Kita harus mempelajari dulu jangan sampai ada indikasi permasalahan diawal, tapi kalau murni penyerobotan maka silahkan saja diproses, jangan sampai ada pihak dirugikan,” harapnya.
Amin Sugandi juga mendukung, kepada pihak kepolisian agar hukum ditegakkan selurus-lurusnya tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Kalau ada pihak yang dirugikan maka mangga (silahkan) ditindaklanjuti. Apalagi hak petani harus dilindungi, jangan sampai ada masalah dianggap diselimuti hal-hal yang lain dan malah menimbul permasalahan,” jelasnya.
Sementara itu Camat Tanjungsari, Totok Supriyadi mengaku, belum menerima surat pengaduan yang bersangkutan yakni seorang petani bernama Ujang yang diduga diserobot lahannya oleh oknum kepala desa.
“Yah selama ini pak Ujang tidak ada pengaduan ke saya, jadi ngapain saya ngurusin, dan ngapain saya konfirmasi ke kades apa lagi masyarakat yang bermasalah itu tidak pernah melaporkan ke saya,” kesalnya.
Ia menuturkan, jika kasusnya tersebut sudah diketahui sedari dulu, namun hanya mendapat cerita atau omongan dari orang lain.
“Saya sudah tahu lama, termasuk laporan sejumlah tokoh masyarakat ke saya, tetapi yang bersangkutan yakni Pak Ujang itu tidak pernah menghadap ke saya langsung dan tidak pernah juga melayangkan surat. Jadi buat apa saya tindak lanjuti, seakan akan saya mencari cari masalah,” tuturnya.
Menurut Totok, kalau petani itu bisa meminta bantuan melalui RT/RW untuk menyampaikan suatu permasalahannya terkait lahan garapan yang diserobot tersebut.
“Kan bisa lewat RT/RW untuk menyampaikan ke saya, kalau tidak. Silahkan saja kalau ke polres, kalau sudah ke ranah hukum silahkan saja,“ pungkasnya. (Pakar)